A.
Illegal
Content
Illegal
Content adalah suatu kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Departemen Komunikasi dan Informasi
(Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam
memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah
kejahatan di “dunia maya”. Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi
hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan
DPR, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi
(Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi, dalam penjelasan tertulis di Padang,
Rabu. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan
DPR dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah
(Departemen Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi pelanggaran
isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran
bentuk lain.
Kejahatan isi situs web terdiri dari
pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran
paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau
gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan
berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh
pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno
tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran
hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun
akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu,
softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan
gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web
pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak
terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara
elektronik (e-commerce) dalam bentuk penipuan online, penipuan pemasaran
berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online
ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak
menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail
dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
Risiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah
membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai
dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online
ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara
fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada
penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan,
dengan risiko korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya. Sementara itu,
pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau
criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS),
Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia
menjelaskan recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu
sitem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu
perusahaan.
Cracker atau criminal minded hacker
motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan
sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas
politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan
lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara
membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi
sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan
biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau
melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak
yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya
seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan kegiatan
manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk
keuntungan sebesar-besarnya.
Phishing merupakan teknik mencari
personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan
e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasino
banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi
melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber stalking merupakan segala
bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan
pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.
Kutipan dari “ http://forum.indogamers.com/archive/index.php/t-25709.html
”
B. Denial of Service Attack
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack)
adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa
digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1.
Memaksa computer computer
korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan
perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2.
Menghalangi media komunikasi antara para
pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa
lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan
penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa
tersebut..
Ø
Contoh :
·
Mencoba untuk “ membanjiri “
suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
·
Berusaha untuk mengganggu
koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
·
Berusaha untuk mencegah
individu tertentu dari mengaksessuatu service.
·
Berusaha untuk menggangu
service kepada suatu orang atau system spesifik.
Kutipan
dari “ http://etikaprofesiteknologi.blogspot.com/2012/10/dos-attack-denial-of-service-attack.htmlv
”
C. Pelanggaran
Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: pembajakan
software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll) . Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user
relative murah. Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti). Secara moral hal ini merupakan
pencurian hak milik orang lain. Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
1. Lima macam bentuk
pembajakan perangkat lunak :
·
Memasukan perangkat lunak
illegal ke harddisk.
·
Softlifting, pemakaian lisensi
melebihi kapasitas
·
Penjualan CDROM illegal
·
Penyewaal perangkat lunak illegal
·
Download illegal
2. Alasan pembajakan
perangkat lunak :
·
Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli.
·
Format digiyal sehingga memudahkan untuk
disalin kemedia lain
·
Manusia cenderung mencoba hal
baru
·
Undang undang hak cipta belum dilaksanakan
dengan tegas
·
Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk
menghargai ciptaan orang lain
3. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
4. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan
secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang
berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan
“tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laun dering.
Jenis-jenis online gambling antara lain :
Ø Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
Ø Online Poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
Ø Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti
PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker online menawarkan
pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data
atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu
SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
5. Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography).
6. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen
dokumen penting yang ada di internet.Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen
tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media
internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.
Kutipan dari “ http://catatankita5.blogspot.com/
”
D.
Contoh –Contoh Kasus dalam Illegal
Content
KASUS 1 :
Pada tahun
1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa computer networkyang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal
dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni
criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan
uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan
kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang
tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari
modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS 2 :
Kasus ini
terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel
“PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet
oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan
orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan
hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta
hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki
lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah
untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat
mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada
kasus deface atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KASUS 4 :
Carding,
salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek
aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di
internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi
dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi
dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.
Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang
dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai
kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs
lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
KASUS 5 :
Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang
terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang
naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring
social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang
bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri
nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan
orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini,
Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
KASUS 6 :
Cybersquatting
adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil
keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek
membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama
orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi
bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di
dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai
domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat
sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas
perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para
pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik
merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan
mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus,
cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
KASUS 7 :
Salah satu
contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa
berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan.
Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan
kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik
T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat
latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel
permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan
Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan
(Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri
merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara
Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel
dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX
lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data
atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Indentity Theftmerupakan salah satu jenis kejahatan ini yang
sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian
dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
KASUS 8 :
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi
online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat
para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8
yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Kutipan dari “ http://catatankita5.blogspot.com/
Contoh
Kasus Pelanggaran Uu Ite
Pelanggaran Terhadap UU ITE
Seperti yang kita ketahui, kasus
Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan
Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat
media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu
rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra
Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan
namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak
Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International
mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah
diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena
dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian
publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian
untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas
oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan
contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun
2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/
atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak
keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari
beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang
tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi
(mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa
rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi
intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi
juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward
ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum
tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam
berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah
menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi
ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih
berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini.
Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah
akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan
intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak
menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain
itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih
teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku.
Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan
menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus
tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus
korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum
menjadi kurang adil untuk kita.
Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh
Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana
maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].
Pasal 30
- Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
E. Jenis Jenis Pelanggaran
Dunia Maya (Defkominfo)
- Padang
( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan
tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim
komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di
“dunia maya”.
- Jenis
pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi
dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen
Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI,
Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
- Hal
itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI
dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan
pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
- Kejahatan
itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan
secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
- Kejahatan
isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
- Pornografi
merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan
menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu
berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
- Alasan
ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam
pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah
diakses melalui internet.
- Sementara
itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi,
komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis
baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
- Selain
itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar
belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang
lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
- Selanjutnya,
kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk,
penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu
kredit.
- Menurut
Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati
sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon
terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang
tidak tersedia.
- Resiko
terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak
mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang
dijanjikan.
- Kemudian,
penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari
merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi
korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
- Sedangkan
penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan
kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan
resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
- Sementara
itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker,
cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service
attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan
cyber stalking.
- Ia
menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol
suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan
pada suatu perusahaan.
- Cracker
atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan
keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran
data.
- Political
hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk
menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
- Denial
of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data
yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat
lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
- Viruses
berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya
disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui
jaringan internet dan disket.
- Piracy
berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu
perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak
cipta lainnya.
- Fraud
merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan
target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
- Phishing
merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan
nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank
bersangkutan.
- Perjudian
bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi
penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
- Cyber
stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan
penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian
Cahyana Ahmadjayadi.
- Penindakan
kasus “cyber crime” (kejahatan menggunakan fasilitas teknologi informasi)
oleh jajaran Polri sering mengalami hambatan, terutama menangkap tersangka
dan penyitaan barang bukti.
- Dalam
penangkapan tersangka, anggota Polri sering tidak dapat menentukan secara
pasti siapa pelaku cyber crime itu, kata Kepala Unit IT dan Cyber-crime,
Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Kombes (Pol) Petrus Reinhard
Golose dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
- Hal
itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI
dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan
pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
- Ia
menyebutkan, hambatan ini terjadi karena tersangka melakukan cybers crime
melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja, tanpa ada yang
mengetahui sehingga tidak ada saksi melihat langsung.
- Menurut
dia, hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP addres dari
pelaku dan komputer yang digunakan.
- Hasil
itu akan semakin sulit, apabila tersangka melakukannya di warung internet
(warnet), karena saat ini jarang pengelola warnet melakukan registrasi
terhadap pengguna jasa.
- Dalam
kondisi ini, Polri tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer
tersebut saat terjadi tindak pidana cyber crime, ujarnya.
- Kendala
juga terjadi pada penyitaan barang bukti dengan banyaknya permasalahan,
karena biasanya pihak pelapor sangat lamban melakukan pelaporan
sehingga data serangan di log server sudah dihapus dan biasanya terjadi
pada kasus deface.
- Akibatnya,
penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat dalam
server, karena biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada
untuk mengurangi beban.
- Hal
ini juga membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan dijadikan
barang bukti, sedangkan log statistik merupakan salah satu bukti vital
dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan, tambahnya.
- Lebih
lanjut, Petrus mengatakan, guna meningkatkan penanganan cyber crime
yang kasusnya makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan
personil, sarana prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan
pelatihan.
- Dalam
hal personil, ia mengakui, Polri masih mengalami keterbatasan SDM yang
tidak bisa diabaikan. Untuk itu Polri mengirim anggotanya mengikuti kursus
penanganan kasus ini seperti ke CETS Canada, Internet Investigation di Hongkong,
Virtual Undercover di Washington dan Computer Fortensic di Jepang.
- Dalam
sarana prasarana, Polri berupaya meng-update dan upgrade teknologi
informasinya dengan fasilitas Encase versi 4 dan 5, CETS, COFFE, GSM
Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan Helix.
- Kerjasama
dan koordinasi dengan pihak lain diupayakan bersifat bordeless dan tidak
mengenal batas wilayah, sehingga bisa berkoordinasi aparat penegak hukum
negara lain.
- Sedangkan
sosialisasi dan pelatihan dilakukan ke Polda-Polda dan penegak
hukum lainnya (jaksa dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi
mengenai cybers crime terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti,
penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku, tambah Petrus Reinhard Golose. (ant)
KESIMPULAN
Bagi para pemakai jasa internet
adalah bahwa cybercrime merupakan perbuatan yang merugikan. Para korban
menganggap atau memberi stigma bahwa pelaku cybercrime adalah penjahat. Modus operandi cybercrime sangat beragam dan
terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, tetapi jika
diperhatikan lebih seksama akan terlihat bahwa banyak di antara
kegiatan-kegiatan tersebut memiliki sifat yang sama dengan kejahatan-kejahatan
konvensional. Perbedaan utamanya adalah bahwa cybercrime melibatkan komputer
dalam pelaksanaannya. Kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan kerahasiaan,
integritas dan keberadaan data dan sistem komputer perlu mendapat perhatian
khusus, sebab kejahatan-kejahatan ini memiliki karakter yang berbeda dari
kejahatan-kejahatan konvensional.
No comments:
Post a Comment